Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Menyusul Yan Prana, Mantan Bendahara Bappeda Siak Ditahan Kejati Riau

IMG-20210722-WA0066


JALANMERAH- Pekanbaru -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (22/7/21), menahan Dona Fitria, Bendahara Bappeda Siak tahun 2013-2014. Ia merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana SPPD 10 persen dan alat tulis di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2014.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap dan dilakukan penyerahan tahap dua. Pantauan di lapangan, tersangka Donna Fitria dengan memakai jaket orange bertuliskan tahanan dimasukkan dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 15.30 WIB.

Donna Fitria terlihat menangis terisak ketika digiring menuju mobil tahanan. Tak satu katapun terucap dari mulut Donna Fitria ketika ditanya wartawan. Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Dikatakannya, Donna Fitria disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo pasal 64 KUHP, atau kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, perkara Donna Fitria ini merupakan satu rangkaian dengan terdakwa Yan Prana Jaya, yang saat ini dalam proses penuntutan di Kejati Riau. 

Dalam perkara ini ada anggaran Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2014 pemotongan SPPD 10 persen tanpa nota tertulis. Kemudian dalam laporan pertanggungjawaban penerima tetap menandatangani seolah olah tetap menerima 100% dan uang hasil pemotongan diserahkan ke Yan Prana Jaya, yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Siak, total uang yang diserahkan ke YP oleh terdakwa sebesar Rp 275.824.000. Kemudian tahun 2014 diserahkan Rp483 juta.*(vila)

Sumber: bertuahpos.com

IKLAN DALAM POS