JALANMERAH- Kuansing - Polres Kuantan Singingi (Kuansing, melalui Satuan Narkoba, Selasa (3/8/21) sekitar pukul 16.00 WIB menangkap dua orang pria warga Kecamatan Benai yakni inisial AF (21) dan AY (33). Mereka diduga penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok,1(satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH membenarkan penangkapan ini dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Dua tersangka awalnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba. Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, maka kedua kita tangkap," terang Kasat AKP Preddy.
Saat penangkapan pertama yakni AF yang tengah mengendarai motor, selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang oleh tersangka,
Kemudian pelaku menerangkan ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AN, kemudian dilakukan pengejaran terhadap AN selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AN di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Preddy.*(Ayub)