JALANMERAH- KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengedar narkotika dan penyitaan barang bukti, Senin (16/8/21). Mereka ditangkap ditempat yang berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J Nababan SH MH, menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Para tersangka itu yakni Sp alias Sepri (29), Sm alias Mantri (37), K alias Bawor (35), P alias Panti (38) dan S alias Saypul (34).
Selain itu barang bukti berikut barang bukti, 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 ( tiga ) Unit Handphone merek nokia warna biru dengan nomor 0812616351xx, 0852116320xx, 0822821619xx, 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek yamaha N max warna hitam dengan nopol BM 5231 XY, berikut 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY atas nama SEFRIADI.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat, dan kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dan kita mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda. Kita lakukan tes urin dan Swab," ujar Kasat Narkoba AKP PJ Nababan.
Diterangkan Kasat bahwa penangkapan berawal Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Emas Kec.Singingi Kab.Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sekira pukul 20.46 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap S Als MANTRI di jalan poros Desa Air Mas Kec.Singingi Kab.Kuansing.
Kemudian dilakukan introgasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya yaitu S als SEPRI selanjutnya tim opsnal membawa tersangka S Als MANTRI, ketempat keberadaan S aks SEPRI setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap yaitu 2 (dua) orang a.n S Als SEPRI dan K Als BAWOR di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als BAWOR.
Setelah diintrogasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als ANTO, kemudian dilakukan pengejaran P Als ANTO, berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 wib dirumahnya desa Air emas setelah itu diintrogasi yang mana narkotika jenis shabu tersebut bersumber dari sdr S A Als SAYPUL berhasil dilakukan penangkapan terhadapnya di rumah desa air emas kec.singingi kab.kuansing.
Selanjutnya atas pengakuan SA Als SAYFUL Bin bahwa narkotika jenis shabu dibeli atau diperoleh dari RIDO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kab.Kuansing. Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut.
Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu, dan Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap dengan hasil Non-Reaktif, sedangkan Untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.*(Ayub)