JALANMERAH- PEKANBARU - Adanya dugaan korupsi dalam proyek pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kelayang seluas 3.020 Hektar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menelan dana APBN 2018 lalu dengan nilai kontrak Rp. 30.968.291.000,00. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, resmi melaporkan Kontraktor pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 15/08/2019. Dengan No. Register 2019-08-000122.
LSM GERAK melalui Ketuanya Emos Gea kepada jalanmerahtv.com, Rabu (25/8/21) bahwa dirinya sudah melaporkan PT Sumber Artha Reksa Mulia ke KPK RI, dan 'menantang' KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi dalam proyek irigasi di Kabupaten Inhu.
"Kita tantang KPK RI untuk dapat membongkar kasus dugaan korupsi PT Sumber Artha Reksa Mulia dalam proyek irigasi yang menelan dana APBN 2018 sekitar Rp30 miliar," ujar Emos.
Selain itu ia juga menerangkan bahwa, proyek irigasi tersebut dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Dimana pekerjaannya dilapangan diduga "disunat" oleh Kontraktor dan Satker serta PPK Syahlan Efendi.
Dijelaskan Emos bahwa, laporan yang disampaikan yakni terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan dilapangan, seperti tahap pekerjaan kegiatan dilapangan diduga tidak melakukan tebas tebang/pembersihan pada area kerja. Sedangkan didalam dokumen terdapat anggaran pembersihan area kerja dengan volume 78,694.00. Begitu juga pada pembuatan saluran sekunder sepanjang 50 meter yang tidak memakai tapak gajah, umpak, lantai kerja, pembersihan dan cerocok.
"Pada pembersihan banyak yang tidak sesuai dengan gambar, contohnya dalam pemasangan besi pada tapak, banyak yang disambung-sambung sehingga tidak normal kekuatannya, dan mengakibatkan retak dan patah pada bagian yang telah disambung-sambung. Begitu juga pada talang air yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan Patah. Dan pemasangan besi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor dilapangan diduga bervariasi," terang Emos.
Kemudian dijelaskannya lagi bahwa, pada pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani, tidak ditemukan pekerjaan lantai kerja, sedangkan didalam dokumen tertera ada pekerjaan Lantai kerja dengan kualitas K-100 dengan volume 546.00 M3. Begitu juga pada pemasangan plastik alas di bagian tengah tidak dipasang, yang dipasang hanya di kiri dan kanan.
"Pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani juga diduga tidak ada memakai timbunan tanah pada bahu jalan, sementara didalam dokumen terdapat timbunan tanah manual hasil galian dengan volume 1.680.00 m3," Ungkap Emos.
Ditambahkan Emos lagi, bahwa pada pekerjaan pembentukan tanggul, belum terlaksana sesuai dokumen lelang dan gambar rencana. Diduga Kontraktor pelaksanaan pekerjaan, tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya pada akhir kontrak yang telah dituangkan dalam perjanjian kontrak, sehingga pekerjaan dilapangan masih berjalan hingga bulan Januari 2019. Bahkan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti pada pekerjaaan penimbunan offprit jembatan.
"Kita berharap kepada KPK-RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Syahlan Efendi PPK Irigasi dan Rawa III, dan direktur PT. Sumber Artha Reksa Mulia Kontraktor Pelaksana serta tim PHO dan FHO, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum ini dimeja hijau," tambahkan Emos.
Sementara itu, jalanmerahtv.com telah mengkonfirmasikan ke PPK kegiatan tersebut melalui pesan what's app, akan tetapi tidak ada jawaban bahkan sudah di telphon beberapa kali tidak diangkat.*(vila)