JALANMERAH- KUANSING - Edarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), si Z dan rekannya RA ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing.
Penangkapan para tersangka yakni paadaJum'at ( 03/9/21 ) sore, Satnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan ternyata pengedar ini dikendalikan pelaku dari Lapas, yakni inisial Z Als IPAD (19), pengangguran, warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, dan RA alias Renal (27).
Selain itu barang bukti 53 paket sabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, 6 bungkusan plastik bening, 1 helai tissue,1 bekas bungkus roti sari gandum, 1 tas warna Pink, 1 unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru .
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp PJ.Nababan Sh Mh, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, maka sekira pukul 17.00 wib tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa geringging baru Kec.Sentajo Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan, amankan 1 orang diduga pelaku yakni Z Als IPAD, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi Z Als IPAD dari hasil introgasi terhadap Z diketahui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dikendalikan oleh RA als RENAL dari dalam Lapas Teluk Kuantan.
Kemudian malamnya mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan sdr RA Als RENAL bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCOj M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap tersangka diduga pengedar sabu inisial Z. Setelah dikembangkan, ternyata tersangka lainnya ada di Lapas. Ia diduga yang mengendalikan peredaran sabu itu," terang Kasat Narkoba.
Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.*(Ayub)