Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Terkait Kasus Korupsi Bintek, Kadis ESDM Riau Besok Diperiksa Kejari Kuansing

IMG-20210908-WA0054


JALANMERAH- KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing. Dijadwalkan besok Kamis (23/9/21) Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman diperiksa sebagai saksi yang saat itu ia juga mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Sebelumnya pihak Kejari Kuansing sudah menyurati Indra Agus Lukman pada Senin (21/9/21) lalu, dengan surat bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang di tanda tangani Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH.

''Besok jadwal pemeriksaan yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) beserta lima saksi lainnya. Sebelumnya sudah kita surati pada Sekdaprov Riau Senin kemarin. Sejauh ini Kita sudah memeriksa 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing,'' ujar Kajari Hadiman, Rabu (22/9/21).

Hadiman juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari perwakilan Lembaga Anti Korupsi atas nama Larsen Yunus ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.

''Ya biar adil lah. Harapan masyarakat yang melaporkan itu karena dua terdakwa itu cuma bawahan, tentu ada yang lebih bertanggung jawab lagi diatas mereka. Jadi ke depan, semua yang terbukti bersalah, harus juga menerima konsekuensi hukum sesuai dengan kesalahannya,''tegas Hadiman.(ayub).

IKLAN DALAM POS