Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Tersandung Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Diborgol Kejari Kuansing

IMG-20211012-211818


JALANMERAH- KUANSING - Mantan Kadis EDSM Kuansing Indra Agus Lukman yang juga menjabat Kadis ESDM Riau, Selasa (12/20/21) ditahan dan diborgol pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) saat ia menjabat Kadis ESDM Kuansing.

Tersangka Indra usai diperiksa, langsung dikenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol didepan menuju mobil tahanan dan dititipkan di sel Mapolres Kuansing.

Kajari Kuansing Hadiman MH membenarkan penahanan tersangka, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda pemeriksaan Indra Agus adalah sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.

"Tersangka IAL, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kuansing mulai hari ini, Selasa 12 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021,'' terang Kajari Hadiman.

Kasus ini jelas Hadiman, merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.*(Ayub)

IKLAN DALAM POS