Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Sekdako Pekanbaru Serahkan Santunan BPJS Naker ke Ahli Waris THL

IMG-20211108-WA0000


JALANMERAH - PEKANBARU - Sekretaris Daerah kota (SEKDAKO) Pekanbaru M. Jamil, M. Ag Mengadakan Silaturahmi Dalam Rangka Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekaligus Penyerahan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat Derah Kota Pekanbaru Bagian Umum Sekitar pukul 08.00 WIB Di Ruang Rapat Sekdako Lantai 5 Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (08/11/2021).

Sekdako Pekanbaru menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli aris Raja Wira Wahyuni yaitu Renty Rahmadani. Santunan senilai Rp 97 juta lebih ini merupakan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia.

Raja Wira Wahyuni merupakan THL di pemerintahan kota Pekanbaru. Raja meninggal dunia minggu lalu diakibatkan kecelakaan lalu lintas di Kawasan Tenayan Raya. Sekdako menyebutkan bahwa THL dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru adalah peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada anggaran khusus JKK bagi pekerja dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru. Pemko mengacu kepada surat Kementrian Dalam Negeri. Setiap THL maupun RT kita anggarkan, besarannya menyesuaikan dengan pemberian insentif," ucap Sekdako Jamil.

Sekdaki menyebutkan bahwa para THL yang terdata dilingkungan pemerintah kota sudah mendapat JKK sebagai jaminan atas kecelakaan kerja. Pemko Pekanbaru juga berencana menjadikan para ketua RT maupun ketua RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga keikut sertaan bagi pekerja yang rentan regulasinya. Sekdako menyebutkan bahwa regulasinya masih dalam tahap penyusunan. Sekdako juga menegaskan bahwa pemberi kerja terutama perusahaan swasta wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Para pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(am)

IKLAN DALAM POS