PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi pada proyek Jembatan Batang Lubuh ruang Jalan Koto Tengah SPIII, yang menelan biaya APBD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekitar Rp10,9 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Rohul, yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan sudah memeriksa saksi-saksi serta diduga sudah ditetapkan para tersangkanya.
Hingga saat ini ternyata kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan proses penyidikannya oleh pihak Kejari Rohul, hal itu dikarenakan kerugian Negera sekitar Rp1,8 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah.
Senin (24/1/22), keterangan Kajari Rohul Pri Wijeksono kepada wartawan, bahwa dalam kasus tersebut kerugian negeranya sudah dikembalikan. "Iya, bukannya dulu kerugian negeranya sudah dikembalikan, soalnya waktu serah terima jabatan tidak ada tunggakan," ujarnya melalui pesan singkat di WhatsApp (WA).
Selain itu Kajari Pri Wijeksono Saat ditanyakan wartawan apakah kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya atau tidak? Ia menjawab "Kelihatannya enggak deh, kalau lebih jelasnya hub kasi Intel aja, dia yang orang lama," tulisnya.
Rabu (26/2/22), keterangan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menerangkan bahwa setelah melalui ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan atas saran pimpinan maka kasus dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) nya.
"Kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, atas hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Rohul. Dan tim juga sudah melakukan Espos dan hasilnya atas petunjuk pimpinan maka kasus tersebut tidak dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3 nya," terang Kasi Intel Ari Supandi.
Sementara untuk tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Intel mengatakan belum ada penetapan untuk tersangkanya.*(vila)