JALANMERAH- PEKANBARU - Sepanjang 2021 lalu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang melakukan proyek-proyek pembangunan fisik untuk daerah Riau yang dibiayai APBD 2021, ternyata tidak berjalan mulus. Yang mana kala itu, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dijabat Taufiq OH, ST., MT.
Dinas PUPRPKPP Riau ternyata melakukan pemutusan kontrak kegiatan fisik sebanyak 6 paket dan 1 paket pengadaan self loader, tidak hanya itu saja, Dinas PUPRPKPP Riau juga tidak melaksanakan kegiatan fisik lainnya sebanyak 5 paket kegiatan.
Senin (7/2/22), Keterangan Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau SF Hariyanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, membenarkan hal tersebut kepada redaksi.
"Kegiatan fisik putus kontrak 6 paket dan 1 paket pengadaan self Loader. Selain itu terdapat 5 paket yang tidak dilaksanakan," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Ia juga menuliskan bahwa, tidak hanya itu Dinas PUPRPKPP Riau juga melakukan perpanjangan hari kerja terhadap 16 paket kegiatan selama 50 hari kedepan dengan syarat dan ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Selain itu, sebanyak 16 paket pemberian kesempatan 50 Hari Kerja (HK)," tulis mantan Kepala Dinas PUPR zaman Gubernur Rusli Zainal ini.
Selain itu, saat redaksi menanyakan paket-paket apa saja yang dilakukan pemutusan kontrak, dan yang diberi perpanjangan hari kerja. Plt Kadis PUPR-PKPP Riau SF Hariyanto belum menjawabnya hingga berita ini diterbitkan.*(vila)