Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Curi Sepeda Untuk Beli Sabu, Seorang Pemuda Warga Payung Sekaki Ditangkap Polsek Tampan

JALANMERAHTV- PEKANBARU - Jajaran Polsek Tampan menangkap seorang pemuda yakni Seorang pemuda Agus alias Ag (38) warga Jalan Kulim, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Selain itu 2 orang rekannya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis kejadian ketika korban membuka pintu depan rumah, lalu melihat di garase sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek, Minggu (27/8/2023) berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nur'Aini. Adapun lokasi kejadian di salah satu rumah di RT 03, RW 04, Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuahmadani.

Tim ops yang dipimpin Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan akhirnya dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa 1(Satu) unit sepeda merk Aviator warna hitam.

"Pelaku berjumlah 3 orang, yang sudah berhasil ditangkap 1 orang dan 2 DPO. Sementara Sepeda hasil curian itu digadaikan dengan ditukar 1(Satu) paket Sabu seharga Rp100.000," ujar Kapolsek Tampan Kompol Asep.

Saat dilakukan interogasi terhadap AG, ia mengatakan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda tersebut bersama temannya DN (DPO). Saat itu AG membonceng temanya DN berhenti didekat pagar rumah korban lalu DN masuk kepekarangan rumah dengan melompat pagar dan mengambil sepeda motor tersebut. 

Para pelaku membawa sepeda korban tersebut kerumah tersangka IN (DPO) untuk digadaikan dengan ditukar 1(Satu) paket shabu seharga Rp.100.000. 

"Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku Berupa 1 (Satu) unit sepeda milik korban, 3 (tiga) unit sepeda lainnya. Untuk pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan pencurian yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun" terang Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK.*(red/hms)

IKLAN DALAM POS