Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Ajak Masyarakat Pilih Salah Satu Parpol, Kades Aeng Panas Diduga tak Netral


JALANMERAHTV -SUMENEP- Baru baru ini viral video kepala desa yang mengajak seluruh elemen pemerintah desa untuk memilih partai PDIP sebagai haluan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Tampak jelas dalam video tersebut Kepada Desa (Kades) Aeng Panas Kecamatan Pragaan mengatakan, tahun politik ini saya harap semua perangkat dan RT RW dan sebagian orang orang saya dikampung masing masing per dusun saya harap satukan dengan kepala desa positif merah PDIP, jadi untuk teman-teman harus PDIP semua baik di Dapil 3 provinsi maupun pusat 

Kalau ada masyarakat tidak merah nanti hasilnya harus di merahkan jadi semua orang orang yang hadir disini maupun yang tidak hadir harus merah shaa tidak pakai lawan jadi hasilnya nanti kalau tidak merah akan saya merahkan bukan saya menekan tapi ini sudah wajar karena desa ini sudah di rawat oleh PDIP dan penguasanya juga PDIP jadi ketika nanti sudah di bentuk semua harus di bentuk orang orang saya sendiri bukan orang orang dari lawan karena desa ini pasti ada lawan politik jadi.

"Saya harap dibawah dari BPD RT RW untuk merekrut yang tidak berkaitan dengan orang orang di desa wajib harus merah." Tegasnya saat sambutan di balai desa.

Senyampang dengan hal itu, dikutip dari media Bawaslu go.id Badan Pegawas Pemilu Umum anggota Totok Haryono  menegaskan, netralisir kepala desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa" ungkap anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/07/23).

Aktivis Mahasiswa Pusaka Ach Zainuddin juga sangat menyayangkan kepada kepala desa Aeng panas yang viral tersebut, ini sudah menunjukan bahwa kepala desa Aeng panas sudah di butakan oleh politik. Dan tidak mampu mengindahkan peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini.

"Hal ini sudah melanggar undang undang pada Pasal 29 berbunyi, "Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah".

"Kepala Desa Aeng panas ini juga melanggar UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang desa: pasal 29 tentang larangan untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah", ujarnya.

Pria yang akrab di panggil Zen tersebut juga menambahkan, saya harap kepada kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk segera menindak tegas kepala desa Aeng Panas yang telah cacat hukum. Karena telah mencederai hukum konstitusi yang berlaku,Rabu (08/11/2023)

"Segala  pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elemen pemerintahan harus di proses sampai tuntas, jangan hanya lihat video-nya tapi harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terkait,"ungkapnya.*(red/ana)

IKLAN DALAM POS