JALANMERAHTV -PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (21/11/23) kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi pada 2021 untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Diduga kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar.
Tiga tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Pertanian (Distan) Siak tersebut berinisial SKI sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AMZ sebagai Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.
"Hari ini penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya," terang Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, M.Krim.
Diungkapkan Kajari Tri Anggoro bahwa, peran ketiga tersangka ini yakni SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.
Selain itu, mereka juga tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.
Sementara SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Tahun 2021, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.
"Untuk ketiga tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Rutan Siak," tambah Kajari Tri.*(vila)