JALANMERAHTV -ROHUL- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkoba jenis daun ganja, di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Dimana dua tersangka adalah berinisial HH (35) warga Desa Penyabungan, dan P (31) warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Dari penangkapan dua tersangka HH dan P, kita berhasil menyita barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis daun ganja, dibungkus lakban coklat dengan berat kotor 9,1 Kilogram,” beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan AKBP Budi, peristiwa itu terungkap dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi yang didapatkan, tim reserse narkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Pada Minggu (29/10) sekitar pukul 10.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HH dan P saat berada dipinggir jalan,” terangnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohul, guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari inisal A di Kabupaten Mandailing Natal, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka A tidak ditemukan, sedangkan HH dan P saat ini kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.*(red/den)