JALANMERAHTV -LAHAT- Sunggu naas nasib empat (4) tersangka diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan satuan sat Resnarkoba polres lahat.(24/11/23).
Bermula penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwasanya Di desa tanjung lontar kecamatan Merapi timur sering kali adanya transaksi narkoba.
"Lalu kemudian mendengar informasi yang ada sat Resnarkoba polres lahat melakukan pengintaian selanjutnya pada hari Minggu (29/11/23)sekira pukul,21.30,wib anggota berhasil amankan,Andrianto(47)Guntur(49) Romi (18)Restu(25)Di desa tanjung lontar merapi timur kabupaten lahat.
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK.MT.melalui kasat narkoba AKP M.Romi SH.MH.mengatakan"ya keempat pelaku adalah pengedar sudah lama kami intai saat ini"jawabnya kasat pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Lahat guna pengembangan lebi lanjut"tuturnya
Sementara itu total barang bukti yang diamankan Berat kotor/Bruto barang berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,69 gr (tiga koma enam sembilan gram).dan satu unit Hp android.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*(Red/alwan Syadi gumay)