JALANMERAHTV -LAHAT- Setelah proses panjang kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak kelurga kecewa terhadap vonis majelis hakim sehingga keluarga korban akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Selatan (Sumsel) atas kekecewaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat,Senin (6/11/23).
Adapun yang dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, akan tetapi majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa yakni memvonis terdakwa selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Ar (37) warga Pagaralam orang tua korban sebut saja Bunga (14) menegaskan. Bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah.
"Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat," tegas Ar, Selasa /07/11/2023/.
Lanjutnya bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. "Karena hukuman lama pun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan.Terhadap putusan PN Lahat jaksa akan melakukan upaya hukum yakni banding.
Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan. Bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah 2 tahun 8 bulan.*(red/Mir)