Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Polsek Kuantan Mudik Tangkap 2 Tersangka Narkotika Jenis Sabu

IMG-20210717-WA0029


JAlANMERAH- Kuansing - Dua tersangka Narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap Polsek Kuantan Mudik. Jumat (16/7/21) sekitar pukul 17.30 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu berat sekitar 4 Gram, dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek guna proses hukum selanjutnya.

Diterangkan Kapolsek bahwa, personil reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S als Suhen yang berada di jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV, Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, ia tidak sendiri, nanum bersama temannya ADP als D dan salah seorang laki laki yang melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama ALEX ( DPO ).

"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, dan melakukan pengintaian, dan akhirnya dapat menangkap para tersangka berikut barang buktinya," ujar Kapolsek.

Dari para pelaku saat ditangkap amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 grm, dan diakui milik tersangka ADP Als D. Selain itu, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S Als SUHEN.

Selain sabu-sabu, juga diamankan 2 ( dua ) unit HP, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong , Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S Als SUHEN.

Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.*(Ayub)

IKLAN DALAM POS