Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejagung Deadline Kejari Kuansing 3 Bulan

images-72

JALANMERAH-Kuansing- Adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang masih belum selesai proses penyelidikannya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), puluhan jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Kabupaten Kuansing. Kabar yang beredar, penegak hukum ini punya tugas menuntaskan dugaan korupsi yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat daerah di sana.

Informasinya, puluhan jaksa ini diberi target tiga bulan untuk menuntaskan dugaan korupsi di Kuansing bersama Kejari. Apa saja kasus yang sudah lengkap harus segera disidangkan.

Beberapa bulan terakhir, Kabupaten Kuansing memang jadi sorotan. Sejumlah kasus yang ditangani menyeret matan bupati, ketua DPRD, bupati saat ini, dan pejabat eselon II hingga mantan sekretaris daerah.

Ragam perlawanan terus digencarkan sejumlah pihak di Kabupaten Kuansing agar kasusnya tidak naik ke pengadilan, mulai dari praperadilan hingga melaporkan Kepala Kejari Kuansing Hadiman ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Diduga, laporan pemerasan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra itu sebagai tameng untuk menutupi sejumlah kasus di sana. Sang Kepala Kejari juga tak gentar karena terus maju menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat di Kuansing.

Terkait Kuansing menjadi perhatian Kejagung dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kistanto. Hanya saja, Raharjo menyebut itu supervisi biasa yang rutin dilakukan Korps Adhyaksa.

"Tidak turun langsung, lewat video conference saja, secara virtual," kata Raharjo.

Supervisi Biasa

Raharjo menyatakan supervisi tidak hanya dilakukan di Kuansing. Kabupaten Indragiri Hulu juga masuk daerah yang sejumlah penanganan perkaranya disupervisi.

"Ini rutin setiap tahun, menanyakan apakah masih ada kekurangan, kalau kurang dibantu penyelesaiannya. Berlangsung seminggu saja," kata Raharjo.

Sementara terkait laporan Bupati Kuansing Andi Putra terhadap Hadiman, Raharjo menyebut sedang diselesaikan. Sejumlah pejabat di Kejati Riau sudah melakukan gelar apakah laporan ini bisa dinaikkan ke inspeksi kasus.

"Tunggu saja, masih berlangsung ekspos perkaranya," ucap Raharjo.

Sebagai informasi, Kepala Kejari Kuansing Hadiman tidak kali ini saja dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan. Beberapa bulan lalu, Hadiman pernah dilaporkan Hendra AP alias Keken, Kepala BPKAD Kuansing non-aktif.

Laporan ini terkait proses penyidikan korupsi SPPD fiktif di badan tersebut. Kasus ini berujung praperadilan dan dimenangkan Hendra meskipun kemudian Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Saat ini, Kejari Kuansing juga memperkarakan dugaan korupsi tiga pilar. Kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan fokus pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel milik pemerintah daerah.

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. Mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Mursini, kemudian bupati saat ini, Andi Putra dihadirkan ke pengadilan menjadi saksi.

Pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Riau.

BPKB menyatakan bangunan itu tidak bisa dipakai dan telah merugikan negara Rp5 miliar. Ahli menggunakan mode perhitungan total lost dengan metode lainnya.

Selain tiga pilar, Kejari Kuansing juga mengusut dugaan korupsi di DPRD setempat. Sejumlah nama akan diminta keterangan termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing yang saat ini telah menjadi bupati, Andi Putra.

Dari dua kasus inilah Andi Putra mengembuskan adanya pemerasan terhadap dirinya bernilai Rp1 miliar lebih oleh Hadiman. Hanya saja, Andi tidak menyebut apakah uang itu sudah diterima Hadiman atau tidak.(ayub)

IKLAN DALAM POS