JALANMERAH- Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang tersangka.
Dua tersangka kasus narkoba tersebut RS alias Duan (38) warga Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim dan RT alias Ade Lelek (33) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Senin 26 Juli 2021 malam pada waktu dan tempat yang berbeda,
Kedua tersangka sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha menyangkal perbuatannya, kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Inhu AKBP Johan Rifai SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
“Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu dari tangan tersangka sebanyak 10 paket sedang dengan berat kotor 0,61 gram,” katanya.
Diterangkannya, Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mendapat informasi jika di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim kerap terjadi transaksi narkoba.
“Respon cepat informasi ini, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda Krisdianto Sinaga S.Sos dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu,” terangnya.
Malam itu juga, tim turun kelapangan untuk penyelidikan, tepat pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan yang merupakan target operasi. Namun, ketika ditangkap, target sempat melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi, target melompat parit besar dan menghilang dalam gelap malam meski sudah dikejar tim.
“Tapi, tim terus memburu target, hingga akhirnya, Selasa 26 Juli 2021, pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan dan meringkus Duan yang sedang bersembunyi didalam semak belukar,” terangnya lagi.
Tanpa perlawanan, tim mengamankan Duan. Saat di interogasi, tersangka berkelit, tidak mengaku jika dia terlibat peredaran narkoba, dia kabur karena takut dengan polisi, sebab dia baru saja selesai mengonsumsi sabu.
“Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan dan keterangan tersangka, kemudian membawa tersangka ke Polsek Kelayang, setelah itu barulah tersangka mengaku jika sabu didapatkan dari temannya yang berinisial RT alias Ade Lelek,” paparnya.
Tim menuju rumah Ade Lelek yang berada di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, pukul 03.30 WIB, tim mengamankan Ade Lelek dirumahnya dan membawa ke Polsek Kelayang.
“Setelah dipertemukan, barulah Duanya tidak bisa lagi mengelak, akhirnya mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu ketika dia sempat kabur saat polisi datang kerumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya, tim membawa Duan ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu. Benar saja, dalam semak belukar, tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan 2 plastik pembungkus ukuran sedang.
“Akhirnya tersangka Duan mengaku jika sabu-sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari RT alias Ade Lelek yang saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kelayang,” pungkas Misran.*(Rudi).