Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Susun Dokumen RPPEG, Kadis LHK Pekanbaru Ikut Virtual Gubri

IMG-20210727-WA0004


JALANMERAH - Pekanbaru- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KADISLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi didampingi Gubernur Riau Drs. H Syamsuar, M.Si mengahadiri Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengolahan Ekosisitem Gambut (RPPEG) Provinsi Riau Sekitar Pukul 10.00 WIB Secara Virtual, Selasa (27/07/2021).

Forum diawali dengan pesan singkat dari Gubri Syamsuar dan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Provinsi Riau memiliki lahan gambut terbesar di Indonesia yang sekitar 40% merupakan ekologi lahan gambut. Bahkan banyak terjadinya pembakaran lahan gambut yang terjadi di Riau yang sangat merugikan hingga lintas negara. Sesuai dengan peraturan pemerintah PP 57 tahun 2016 Tentang Perlundungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. RPPEG merupakan menjadi dasar dan pemerhati perencanaan pembangunan nasional dan subnasional seperti rencana pembangunan, tata ruang, kehutanan tingkat nasional dan subnasional dan rencana strategis lainnya.

"Sebagaimna yang disampaikan mengenai lahan gambut dan kerusakan hutan mangrove akibat adanya abrasi, semoga kita dapat bekerja sama dengan lembaga terkai agar dapat menangani abrasi didaerah pesisir yang ada di Riau," arahan Gubri

IMG-20210727-WA0004RPPEG berupa lembaga untuk upaya pengendalian kerusakan ekologi gambut yang ada di Riau. Inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gabut dilihat dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Apabila terjadi kerusakan maka akan dilakukan pengemdalian berupa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan ekosistem gambut tersebut. 

"Pemko akan bekerja sama dengan BRGM untuk penanganan ekosistem lahan gambut ini dan kita juga butuh dukungan dari pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penanganan lahan gambut," ucap Hendra Afriadi.

RPPEG akan melakukan monitoring dan evaluasi lahan gambut dan akan memberikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lahan gambut di Riau teruatama kota Pekanbaru.*(am)

IKLAN DALAM POS