JALANMERAH-Kuansing- Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2020 diduga ada masalah, berdasarkan hasil dari temuan Audit yang dilakukan BPK RI perwakilan Provinsi Riau bahwa, di kabupaten Kuansing dalam penyalurannya dianggap tidak tepat sasaran. Akibatnya puluhan penerima bansos tersebut harus segera mengembalikan dana bansos yang diterima ke kas daerah.
Kepala Dinas Sosial pemberdayaan masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kuansing Drs Nafisman mengatakan bahwa, kegiatan itu adalah kegiatan Tahun 2020. Dan nama kegiatannya Bantuan Sosial Tunai bagi warga yg terdampak covid 19, dana tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kuantan Singingi.
"2020 lalu jumlah penerima bansos keseluruhan 11 ribu orang lebih, di peroleh dari data penerima yang diusulkan oleh pemerintah Desa. Dan setelah itu pihak Desa yang menentukan dan atau menunjuk warganya yang berhak menerima atau tidaknya bansos tersebut, selanjutnya pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data warga sesuai yang diusulkan oleh masing-masing Kades. Kemudian diproses untuk di lakukan penyaluran bansos sesuai mekanismenya, dan diketahui penyaluran dana bansos tersebut selesai pada Bulan Desember 2020," terang Kadinsos PMD Nafisman.
Selanjutnya pada Tahun 2021, BPK RI Perwakilan Wilayah Riau melakukan Pemeriksaan/Audit terhadap penyaluran dana bansos tersebut dan Sesuai dari hasil Audit dari 11 ribu lebih penerima. Hasilnya ditemukan 50 penerima yang tidak tepat sasaran, ada yang berstatus PNS dan ada juga menerima dana bansos ganda atau double.
"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, kami telah menghubungi pihak pemerintah Desa agar diinformasikan kepada penerima yang tidak tepat sasaran tadi. Bahwa yang bersangkutan penerima bansos tidak layak untuk menerima karena bukan haknya atau juga yang bersangkutan telah menerima dana bansos tersebut ganda," tambah Nafisman.
Pada prinsipnya penerima bansos tersebut menyadari bahwa itu bukan haknya, penerima ASN diminta untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Kas Daerah. Sebagian masyarakat meminta waktu untuk bisa mengembalikan ke kas daerah, dan kita juga telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan yang tidak tepat sasaran itu bisa dikembalikan ke kas Daerah.
Sementara itu Ketua Forum Kades Sekabupaten Kuantan Singingi Solahudin, SE saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp nya pada Minggu (11/07/21) mengatakan, mengenai data yang diminta ke masing-masing Desa.
"Kita memang mengirim data Masyarakat yang tidak menerima dari program lain. jadi rasanya tidak mungkin Double atau ganda begitu juga kriteria PNS di Desa juga tidak kita masukkan sebagai penerima Bansos. Sekarang terjadi ada PNS menerima Bansos dan juga ada yang penerima Ganda ini terpulang kepada yang mengelola data di bidang sosial," ujar Solahudin.
Dikatakan Ketua Forkades Kuansing, beberapa program Bansos Tahun 2020 :
1. PKH
2. BNPT/sembako
3. BST Kemensos
4. BST Provinsi
5. BST Kabupaten
6. BLT DD
"Kami di Desa memilih penerima Bansos dari jenis -jenis yang diatas untuk kita usulkan tidak terdapat dalam salah satu penerima Bansos lainnya dan juga seorang PNS. Jika ada juga Desa yang menerima data masyarakat yang juga menerima program lain, maka Kepala Desa berkewajiban membantu mendorong penerima ganda dan PNS tadi untuk mengembalikan ke Kas Daerah Via Rekening yang di tentukan," Ucap Solahudin, SE.
Hal tersebutpun mendapat sorotan dari Ketua Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Syahputra mengatakan, sebelum BST Provinsi dan BST Kabupaten ini Terealisasi yang terlebih dahulu diterima Masyarakat yang terdampak Covid 19 yaitu, PKH, BNPT/sembako, BST Kemensos dan BLT DD tentunya hal ini sudah beberapa kali melakukan pemuktahiran Data pada Tahun 2020, jikalau ada penerima dengan data Ganda atau Doble apalagi itu seorang ASN diduga ada unsur kesengajaan.
Diminta kepada Tipikor dan Kejari Kabupaten Kuantan Singingi untuk menindak lanjuti permasalah yang sudah menjadi LHP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Riau.*(Ayub)