JALANMERAH - PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST. MT menghadiri rapat stimulus pajak daerah sekitar puku 11.00 WIB Di Ruang Rapat Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Sudirman, Sabtu (31/07/2021).
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.
"Kita berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi pasca pendemi," ucap Wako Firdaus.
Relaksasi ini diharapkan bisa memumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Serta menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid di kota Pekanbaru.
Pemerintah kota Pekanbaru akan terus menekan peningkatan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4 ini. Pemko juga menyebutkan penanganan kasus Covid-19 ini untuk terus mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19 di kota Pekanbaru.*(am)