JALANMERAH- KUANSING - Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (6/9/21), membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial G (40), ia diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu ke rekan prianya berinisial R (41). Kedua tersangka dibekuk saat bertransaksi sabu-sabu di pasar rakyat, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Selain itu barang bukti turut diamankan yakni, 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,30 Gram, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjualan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru., 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus dan barang bukti , 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker diakui milik R als Martin saat ditangkap petugas Polisi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktho Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP P.J Nababan, SH, MH, menyampaikan bahwa telah menangkap seorang prempuan dan seorang laki yang bertransaksi sabu-sabu. Mereka saat itu sudah di intai petugas berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"berdasarkan informasi masyarakat maka, pelaku G dan R kita tangkap bersama dengan barang buktinya," ujar Kasat Narkoba.
Diceritakan Kasat Narkoba saat penangkapan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat di pasar bahwa sering adanya transaksi jual beli narkoba, maka dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan ciri-ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebekan oleh personil narkoba.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada pelaku diamankan ke Polres Kuansing untuk pertanggung jawabkan perbuatan para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara.*(Ayub)