JALANMERAH- ROHIL- Dua tersangka diduga pengedar Nerkotika jenis sabu-sabu ditangkap tim Restik Polres Rokan Hilir (Rohil), kedua tersangka ditangkap terpisah, mereka adalah SR (42) Warga Perbatasan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal dan HP (33) Warga Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat. Selain itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, 12 paket dari tersangka SR dan 1,59 gram dari tersangka HP.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah berhasil diamankan terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu.
"Benar telah diamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dari para tersangka turut diamankan barang bukti,"terang AKP Juliandi
Dilanjutkan Juliandi SH saat penangkapan SR (42) di salah satu warung kopi ditemukan dari saku belakang sebelah kanan celananya satu (1) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
"Saat itu juga SR mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu adalah milik tersangka yang dibeli dari seseorang laki-laki bernama Simorangkir,"terangnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, tersangka HP saat ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna seberat 1,59 gram sabu-sabu.
"Benar saat diringkus dari tangan HP di temukan satu bungkus rokok sampoerna yang didalamnya diduga narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,59 Gram oleh petugas "terang Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada awak media.
Diterangkan kembali oleh AKP Juliandi," hasil Tes urine para tersangka juga dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dalam hal tersebut ianya dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndri)