JALANMERAH- ROHIL- DD Alias Dedi (46) pemilik Sabu-sabu seberat 12,58 Gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, ia digrebek di rumahnya di Bagan siapi api. Jumat,01/10/2021 kemarin.
Senin (4/10/21), Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Benar telah diamankan terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan sudah diamankan di Mapolres Rohil,"terangnya.
Diterangkan AKP Juliandi SH kronologis pengrebekan rumah pemakai narkoba di jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Bagan Siapi api.
"Berawal dari Informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan masjid, dan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut melakukan pengrebekan dan pengeledahan." tambah AKP Juliandi.
Dilanjutkan Kasubag Humas AKP Juliandi SH, saat pengerebekan tim Opsnal Polres Rohil didampingi oleh ketua RT setempat, dan saat itu ditemukan seorang laki-laki berinisial DD alias Dedi Panjang yang mengaku sebagai pemilik rumah bersama seorang temanya bernama Bilman.
"Dengan langkah terukur tim Opsnal Polres Rohil melakukan pengeledahan badan terhadap keduanya serta pengeledahan tempat lainya dan ditemukan satu buah bungkus rokok merk Mallboro yang berisikan berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa-sisa Narkotika jenis sabu," ujarnya.
Selain itu juga ditemukan,"Empat (4) buah pipet dan 1 buah kaca pirex dan Cuttonbud (pembersih telinga) dikamar DD alias Dedi Panjang dan saat pengeledahan Tim Opsnal Polres Rohil juga mendapati,satu (1) bungkus rokok Sampoerna di Awah sofa yang didalamnya berisikan 10 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang tetapi tidak di akui oleh kedua tersangka"terangnya.
Dalam pengerebekan tersebut turut diamankan selain barang bukti tersebut juga turut diamankan 1 unit Handphone android merk Oppo reno 4 warna biru milik Dedi Panjang dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Dan saat dilakukan tes urine kepada kedua saudara tersangka dan hasilnya Saudara Dedi Panjang positif mengandung Amphetamin.
"Dalam hal tersebut terhadap kedua tersangka di sangkakan tuduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya.*(Ndri)