JALANMERAH-Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Walikota Batam yaitu, H. Muhammad Rudi dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Senin, 4 Oktober 2021. Tema besar webinar MELAWAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Pembahasan tentang menurut Dr. Anis Rohmawati, S.Pd.I., M.Pd sebagai Kepala SMK Muhammadiyah Kabil dalam dunia digital diperlukannya etika digital antara lain aturan dunia digital dalam bentuk tata krama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penggunaan teknologi. Ada pun cara untuk melawan ujaran kebencian antara lain, dengan kritis mengakses, mengejar fungsional, berasumsi kritis, dan nilai moral. Bijaklah dalam menggunakan sosial media terutama untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, hal yang tidak bermanfaat dapat berdampak negatif untuk diri kita sendiri. Dalam sosial media komentarlah seperlunya agar tidak terjadi ujaran-ujaran kebencian dan tentunya mengakibatkan keributan.
Narasumber kedua yaitu Dedy Mulyana S.H.M.H sebagai dosen FH Unpas membahas bahwa dibutuhkannya keterampilan di era digital untuk melawan ujaran kebencian salah satunya dengan analisis cyberbullying dan cara menghentikannya. Cyberbullying atau bullying elektronik merupakan perilaku Bullying yang dilakukan melalui sarana elektronik seperti computer, hanphone, internet, website, chatting room, email, SMS, dan sebagainya.
Biasanya ditunjukan untuk meneror korban dengan menggunakan tulisan, animasi, gambar, dan rekaman video atau film yang sifatnya mengintimidasi, menyakiti atau menyudutkan. Cara menghentikannya bisa melalui penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.*(rls)