Foto: internet |
JALANMERAH- INHU -Prona adalah program Nasional untuk sertifikat tanah yang di Instruksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diselenggarakan secara Nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Adanya Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak bagi rakyat agar memiliki kepemilikan tanah yang sah. Tetapi lain halnya dengan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Paranap Kabupaten Indragiri Hulu( Inhu )Riau, diduga Sertifikat sistem Prona itu dijual Rp4,5 juta oleh oknum Kepala Desa.
Menurut Salah seorang tokoh Masyarakat Desa Punti Kayu, inisial Dp menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu ada sertifikat program nasional (Prona) di Desa Punti Kayu. Karna kepala desa tidak pernah mensosialisasikan nya kepada masyarakat. Hal itu mulai mencuat setelah menimbulkan persoalan beberapa tahun silam yang mana diduga pada Tahun 2014 Desa Punti Kayu mendapat jatah progam Prona.
"Hal menimbulkan kecurigaan kami pada saat adanya Desa tetangga sebelah yaitu Desa Sungai Aur masih Kecamatan Batang Peranap menerima lebih kurang 50 Setifikat tanah progam nasional ( Prona) pada Tahun 2020, setelah mereka dapati sertifikat tanah itu merekapun mencoba untuk menjadikan Agunan pada salah satu perbankan,"jelas Dp
Pihak perbankkan menolak Agunan sertifikat tanah yang mereka terima dan mengatakan sertifikat itu belum diverifikasi dan di Validasi, hal itu membuat Masyarakat merasa keberatan. Dan menuangkan kekesalan mereka dengan bersama sama membuat suatu surat peryataan, akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Pada surat peryataan itu tertulis sebut saja Fl bahwasanya memang benar dirinya telah menerima sertifikat progam Prona yang diperoleh dari Suparjo mantan sekdes yang sekarang sudah PNS dengan besaran biaya Rp.4.500.000,(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Hal serupa juga dituangkan oleh Fl yang mana Sertifikat tanahnya belum di Falidasi.sehingga ia ikut bersama yg lain mendukung pelaporan tersebut.
Ketika awak media jalanmerahtv.com coba menghubungi Suparjo melalui telpon seluler nya.
"Ya,pak semuanya itu memang saya lakukan demi kebaikan Desa saya Sungai Aur yang mana masyarkat saya itu punya tanah di wilayah Desa Pak Surman Pasaribu sebagai Kades Punti Kayu, dan membenarkan hal tersebut begitu juga kerja sama dengan Kades Surman P pada Waktu itu"kata Suparjo.(Rudi).