Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Pemko Sah Umumkan Tidak Ada Libur Nataru

IMG-20211130-WA0001


JALANMERAH - PEKANBARU - Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil M. Ag Memimpin Rapat Sekitar Pukul 09.30 WIB, di ruang rapat Sekdako Lantai 4 Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (29/11/2021).

Rapat membahas mengenai libur natal dan tahun baru (Nataru) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa mengambil cuti pada momen libur natal dan tahun baru. Para ASN harus mengikuti kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menpan RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun 2021 ini.

" Kita ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN dijajaran pemko harus mengikuti kebijakan tersebut," ucap Sekdako M Jamil.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Kepala OPD harus tegas dan tidak memberikan cuti kepada para pegawai di lingkungan OPD masing-masing. Pemko telah siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Sekdako mengingatkan kembali para ASN dapat mengikuti regulasi yang ada.

Para ASN harus menjalani aktivitas sesuai dengan pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan yang telah diambil sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.*(am)

IKLAN DALAM POS