JALANMERAH - PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST. MT Menghadiri Launching Peta Zona Nilai Tanah Kota Pekanbaru Pembuatan Tahun 2021 Sekitar Pukul 10.00 WIB Di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Jalan Naga Sakti, Kamis (06/01/2022).
Wako Firdaus menilai peluncuran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai bentuk inovasi pelayanan publik secara smart dari Kantor Pertanahan untuk memetakan peta bidang secara lengkap. ZNT berisikan semua informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Menurut Wako dengan adanya ZNT ini setidaknya bisa menampilkan nilai riil sesuai dengan zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan,pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT juga memudahkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pembebasan lahan.
" Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan. Karena dalam peta ZNT ini sudah dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya," ucap Wako Firdaus.
Kepala Kantor Pertanahan Riau M Syahrir, menerangkan bahwa ZNT ini sebagai tindak lanjut dari peta ZNT yang yelah dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kepala Kantor Pertanahan juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
" Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan. ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah serta referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," ujar Kepala Kantor Pertanahan M. Syahrir.
Penerapan Zona Nilai Tanah ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap. Wako berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar.*(Amel)