JALANMERAHTV -ROHIL- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pemuda berinisial SW alias Batak (20), saat tengah asik bermain gitar bersama temannya di rumahnya jalan Sido Maju Lapangan C, Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (24/10/23) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari SW kita berhasil menyita barang bukti 1 buah dompet warna coklat, 11 plastik yang masing-masing berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, selain SW kita mengamankan 3 orang temannya, yang ikut duduk bermain gitar bersamanya, inisial BS alias Bayu (27), HA alias Ari (20) dan EN (47)," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (26/10/23).
Saat petugas kepolisian menanyakan apa kaitan laki-laki yang berinisial BS alias Bayu, HA alias Ari dan EN yang pada saat itu berada di halaman rumahnya, saudara SW alias Batak menerangkan kalau teman-temannya tersebut adalah tetangganya yang berkunjung untuk bermain gitar, dan tidak ada kaitannya dengan narkotika miliknya, setelah itu saudara SW alias Batak bersama teman teman nya beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk hasil tes urine, Saudara SW alias Batak, saudara BS alias Bayu saudara HA alias Ari, ini positif, sedangkan saudara EN negatif," tutur Iptu Yulanda Alvaleri.
Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan, pengungkapan itu berhasil berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Lapangan C (TKP) itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
"Tim opsnal yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan, dan tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang laki laki sedang bermain gitar didepan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap beberapa orang laki laki tersebut dan tidak ada di temukan barang bukti berupa narkotika,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, tim melanjutkan penggeledahan di depan rumah tersebut, tepat di dekat tempat sepatu, ditemukan 1 buah dompet kecil warna coklat, yang di dalamnya berisikan 8 paket kecil, dan 2 paket sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu.
"Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.*(red/rls)