Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Advokat Putra Dapatalu dan Rekan Menangkan Sengketa Lahan di PN Atambua


JALANMERAHTV -BELU- Setelah menjalani persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Atambua dalam kasus sengketa lahan. Cesilia Hale Bone akhirnya bisa bernafas lega dan dinyatakan sebagai pemilik sah lahan 2.734.84 M2 terletak  di Jalan R.E. Martadinata, RT/22 RW/07 Kelurahan Umanen, Atambua-Belu, Prov NTT.

Majelis hakim lainnya PN Atambua menerima gugatandari para penggugat terhadap aset tanah itu dalam perkara perdata no 32/pdt.G/2023/PN Atb yang diajukan pada 4 Juli 2023.

Penggugat Cesilia Hale diwakili kuasa hukumnya yakni; Putra Dapatalu, SH dan Ferdi Pegho, SH.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dimana, sebidang tanah dengan luas lahan 2.734.84 M2 terletak  di Jalan R.E. Martadinata, RT/22 RW/07 Kelurahan Umanen, Atambua-Belu, Prov NTT adalah sah milik penggugat dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugatdalam perkara a quo.

Majelis menyebut, perbuatan para tergugat atau yang mengklaim tanah obyek sengketa milik penggugat adalah perbuatan melanggar hak Penggugat dan melanggar hukum.

Sehingga, semua bukti- bukti surat yang mengklaim tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat atau siapa pun harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.

Majelis dalam pertimbangannya menilai, perbuatan para tergugat atau yang mengklaim tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tindakan melanggar hukum. Dan meminta para tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Secara sukarela atau dengan bantuan aparat penegak hukum.

Para tergugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp2.045.000,00.- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah).

Sementara, salah satu kuasa hukum, Cesilia Hale, Putra Dapatalu SH kepada media menyampaikan, bahwa berbagai bukti kepemilikan dan dokumen resmi memang menunjukan klainnya sebagai pemilik lahan.

" Kami lega dengan putusan dari Pengadilan Negeri Atambua.  Saya harap semua menerima keputusan itu dan tidak ada persoalan lagi yang terjadi. Putusan itu disampaikan 8 November kemarin dan mengabulkan permohonan gugatan kami dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara,”katanya.

Ia mengaku, majelis hakim berpendapat bahwa berbagai dokumen yang disampaikan pihaknya sangatlah relevan dalam perkara tersebut.

Dengan adanya putusan itu, kata dia, bisa menyudahi polemik yang terjadi terkait persoalan sengketa tersebut, kedua belah pihak bisa bersama-sama menerima putusan hakim yang berkeadilan.

"Sebab, penggugat memiliki berbagai bukti dan dokumen terkait lahan dimaksud. Jadi legowo saja menerima putusan itu dan jangan ada persoalan lain selanjutnya,”pungkasnya.

Ia menilai, Putusan Hakim PN Atambua dalam perkara ini merupakan langkah yang tepat dan memenuhi keadilan substantif. Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah tersebut.*(Akitu)

IKLAN DALAM POS