Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Dinilai tak Sesuai Fakta, Kecewa Vonis Hakim PN Pagaralam Keluarga Terdakwa Pencabulan Akan Ajukan Banding


JALANMERAHTV -PAGAR ALAM- Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur kembali digelar, Rabu (29/11/23), sidang kali ini mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam dengan terdakwa berinisial YD. Sebelumnya, terkawa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan vonis majelis hakim tersebut, setelah menimbang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni memvonis terdakwa YD selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, keluarga terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya merasa keberatan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Selatan (Sumsel).

Keluarga dan PH terdakwa menilai vonis majelis hakim tidak adil dalam mengambil keputusan, dan penerapan pasal-pasal karena hanya mendengar cerita dan pengakuan dari korban tanpa menghadirkan saksi-saksi ahli dipersidangan.

Pihak keluarga melalui PH nya yakni Sapta S.H, menjelaskan pihaknya sangat keberatan dengan keputusan majelis hakim dalam alternatif pertama pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak (Jo) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Tentu kami selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa hakim telah salah dalam mengambil keputusan berdasarkan, dari persidangan yang sudah di lewati beberapa hari lalu dengan alat bukti, saksi-saksi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujar PH Sapta, S.H.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa, "Karena ada hal-hal Hakim tidak melihat secara jelas bagaimana fakta yang sebenarnya berdasarkan dari saksi ahli yang tidak ada di persidangan hanya mendengar cerita saja," tambahnya.

Sementara di tempat yang sama pihak dari keluarga terdakwa, yaitu Alkafih (53) sangat kecewa dengan keputusan hakim dalam mengambil keputusan karena seperti pisau yang hanya tajam dibawah tumpul diatas seharusnya keadilan di NKRI harus benar-benar ditegakkan.

Alkahfih menambahkan, "Diduga disini keponakan kami sudah ada unsur pemaksaan baik dari pihak Polres Pagar Alam, ataupun dari pihak Kejari Kota Pagar Alam untuk menjerat keponakan kami Yd, karena dari hasil visum yang tidak jelas dan TKP pun tidak jelas, dan kami sudah tidak percaya dengan keadilan di Kota Pagar Alam untuk mengambil keputusan yang adil, "ujar Alkahfi.

Dilanjutkan Alkahfih, lebih baik menghukum 100 orang Bersalah dari pada menghukum 1 orang tak bersalah, di mana roh keadilan hukum di Pagaralam bagi orang miskin.*(red/Mirwansyah)

IKLAN DALAM POS