JALANMERAHTV -LAHAT- Lahat, Sungguh malang nasip, AP(12) perempuan warga Desa karang Agung kecamatan, Kabupaten Lahat, anak yang masih bawah umur harus menelan kepahitan hidup korban tindakan pencabulan,
Mendengar kejadian yang tidak senono yang dilakukan oleh tersangka,TR(68) pelaku pencabulan,orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini keunit PPA sat Reskrim Polres Lahat.
"Sementara itu menindak lanjuti laporan tersebut unit PPA polres lahat Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,TR warga desa karang agung kecamatan pagar agung.
Kapolres Lahat AKBP S.kunto hartono SIK,MT. melalui Kasatreskrim Sapta eka yanto mengatakan saat kami melakukan menyelidikan terhadap tersangka"mengatakan sudah,(4) kali saya melakukan pencabulan terhadap korban ditempat yang berbeda dan hari tanggal yang beda"tuturnya
Kasat saat ini tersangka dan barang sudah kami amankan di Mapolres Lahat pasal yang disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak"jelasnya Sapta.*(alwan Syadi gumay)